You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Susukan

Desa Susukan

Kec. Wanayasa, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA SUSUKAN KECAMATAN WANAYASA KABUPATEN BANJARNEGARA JAWA TENGAH 53457

MASA TENANG MENJELANG PESTA DEMOKRASI PEMILU 2024 DI DESA SUSUKAN DAN JADWAL PEMUNGUTAN SUARA.

malik 25 Februari 2024 Dibaca 149 Kali
MASA TENANG MENJELANG PESTA DEMOKRASI PEMILU 2024 DI DESA SUSUKAN DAN JADWAL PEMUNGUTAN SUARA.

Kontestasi pemilu tahun 2024 ini berlangsung secara kolosal. Beragam aktivitas kampanye besar-besaran sudah dilaksanakan sampai dengan masa tenang yang ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2024. Masa Tenang mulai berlangsung hari ini, dan seluruh aktivitas kampanye diberhentikan, sehingga dengan adanya masa tenang ini para kontestan Pemilu dapat memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi segala hasil perolehan suara dari Pemilu. Masa Tenang akan berlangsung satu kali jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 (Pilpres 2024) terjadi satu kali putaran. Namun, apabila Pilpres 2024 terjadi dua putaran maka Masa Tenang akan berlangsung dua kali.

Sementara, dalam hal ini, Masyarakat Desa Susukan, Kec. Wanayasa, Kab. Banjarnegara sudah memberlakukan Masa Tenang ini dalam upaya mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Regulatif sebagai sarana Integritas bangsa. Sebagai representasi masyarakat yang taat terhadap aturan serta memiliki sikap gotong royong tinggi, warga masyarakat Desa Susukan ramai mencopot baliho dan mencabut semua sarana yang berbentuk kampanye dan membatasi aktivitas yang mengandung unsur kampanye. Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Desa Susukan sebagai kelompok yang memiliki otoritas pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu yang tentunya ikut serta menjadi eksekutor dan mengkoordinir jalannya kegiatan bersih-bersih dan pencopotan baliho yang disertai oleh masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi bentuk antusisasme masyarakat Desa Susukan yang tengah menghadapi dinamika Pemilu dan Politik dengan penuh sikap gotong royong dan beraturan di Masa Tenang Pemilu 2024 kali ini.

Adapun yang berkaitan dengan Masa tenang, yakni merupakan masa yang tidak diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas apapun yang berupa kampanye selama Pemilu 2024, yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sampai dengan tanggal 13 Februari 2024. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) sampai (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. Dalam pasal 27 ayat (4) PKPU No. 15 tahun 2023 menjelaskan; Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga), peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Dengan demikian, maka seluruh aktivitas kampanye tidak diperbolehkan apapun bentuknya. Hal ini kemudian diperkuat dalam aturan pasal 56 ayat (4) PKPU No. 15 tahun 2023, bahwa selama Masa Tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. Oleh karena itu, maka setiap peserta maupun kontestan Pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas yang berbau kampanye dan harus menaati aturan-aturan yang sudah termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

 


JADWAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024

Jadwal pemungutan suara akan dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 setelah dilaksanakannya Masa tenang (11-13 Februari 2024) Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaran Pemilu tahun 2024. Berikut ini jadwal pemungutan suara setelah masa kampanye:

  1. Masa Kampanye Pemilu : Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
  2. Masa Tenang Pemilu : Minggu, 11 februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
  3. Pemungutan Suara : Rabu, 14 Februari 2024
  4. Penghitungan Suara : Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
  5. Rekaptulasi Hasil Penghitungan Suara : Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
  6. Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK : Penetapan hasil Pemilu
  7. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
  8. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD : Selasa, 1 Oktober 2024
  9. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden : Minggu, 20 Oktober 2024.

Adapun untuk tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran ke-dua yakni sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran data dan Penyusun Pemilih : Jum’at, 22 Maret 2024 – Kamis, 25 April 2024
  2. Masa Kampanye Pemilu : Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024
  3. Masa Tenang Pemilu : Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024
  4. Pemungutan Suara Putaran Kedua : Rabu, 26 Juni 2024
  5. Penghitungan Suara : Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024
  7. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden : Minggu, 20 Oktober 2024.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,316,617,406 Rp2,323,030,000
99.72%
Belanja
Rp2,231,069,482 Rp2,376,123,782
93.9%
Pembiayaan
Rp53,093,782 Rp53,093,782
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp8,700,000 Rp14,520,000
59.92%
Dana Desa
Rp1,178,722,000 Rp1,178,722,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp22,832,000 Rp22,832,000
100%
Alokasi Dana Desa
Rp428,096,000 Rp428,096,000
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp450,000,000 Rp450,000,000
100%
Bunga Bank
Rp3,267,406 Rp3,860,000
84.65%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp529,467,682 Rp556,461,482
95.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,440,495,800 Rp1,444,917,800
99.69%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp12,634,000 Rp22,410,000
56.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp129,672,000 Rp230,375,500
56.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp118,800,000 Rp121,959,000
97.41%