VISI MISI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
- VISI
Visi pembangunan dalam RPJMDesa Tahun 2020-2025 merupakan visi Kepala Desa yang disampaikan pada saat proses pemilihan Kepala Desa. Visi yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa terpilih tersebut adalah sebagai berikut:
“Dengan Tata Pemerintahan yang Baik,jujur dan bermartabat akan menjadikan Desa Susukan Maju , Mandiri, Bermartabat serta Religius menuju Masyarakat yang Adil Makmur sehingga mampu mengikuti perkembangan jaman”
- Desa Susukan menjadi Desa yang Baik
Dengan pokok visi ini diharapkan Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dengan Baik sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku serta berpihak kepada yang benar, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang demi kepentingan warga Desa Susukan
- Desa Susukan menjadi Desa jujur
Dengan pokok visi ini diharapkan Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dengan Jujur,transparan serta akuntabel
- Desa Susukan menjadi Desa yang Bermartabat
Dengan pokok visi ini diharapkan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintah Desa Susukan Mempunyai harkat kemanusiaan dan martabat yaitu menunjukan jati diri Desa Susukan yang sesungguhnya
- MISI
Misi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah tugas yang dirasakan orang sebagai suatu kewajiban untuk melakukannya. Misi merupakan pernyataan tentang apa yang harus dilaksanakan dalam upaya mencapai visi. Misi merupakan turunan dari pokok-pokok visi yang telah diidentifikasi sebelumnya. Tabel berikut memberikan gambaran lengkap perumusan pokok visi dan misi:
Tabel 4.1. Perumusan Misi
NO |
POKOK VISI |
MISI |
|
1 |
Desa Susukan menjadi Desa yang Baik
|
Peningkatan Sumber Daya Pemerintahan dan Masyarakat yang baik |
Menata Aparatur Pemerintahan Desa Susukan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,adil,jujur dan bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi aparatur masing-masing dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan harmonisme dengan mengedepankan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali |
Peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dan pembangunan |
Melaksanakan segala peraturan perundang undangan dan mengedepankan prilaku dan itikat yang baik, baik kepada pemerintah dan masyarakat. |
||
2 |
Desa Susukan menjadi Desa yang Jujur
|
Transparansi dan keterbukaan |
Mewujudkan transparansi kepada masyarakat dan menyebarkan seluas-luasnya tentang informasi pembangunan Desa kepada warga masyarakat |
Peningkatan tingkat perilaku baik pemerintah Desa Maupun Masyarakat |
Mewujudkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang jujur demi keadilan social bagi Masyarakat Desa Susukan |
||
3 |
Desa Susukan menjadi Desa yang Bermartabat |
Peningkatan Drahjat Kemanusian |
Mewujudkan kehidupan Desa Susukan Yang mempunyai Martabat |
Peningkatan Drajat Keadilan Sosial Kemasyarakatan |
Mewujudkan Desa Susukan yang mempunyai Harga Diri sebagai Pemerintahan dan Masyarakat |
Dalam membangun Desa Susukan dilaksanakan dengan Gotong Royong, Jujur dan Adil. Menurut kamus besar bahasa Indonesia Gotong royong adalah bekerja bersama-sama (tolong-menolong, bantu-membantu). Dengan Pokok Visi ini diharapkan semua proses pembangunan dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilaksanakan secara gotong royong dengan saling tolong-menolong, bantu-membantu oleh seluruh warga Desa Susukan
- Menata Aparatur Pemerintahan Desa Susukan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,adil,jujur dan bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi aparatur masing-masing dengan mngedepankan semangat kekeluargaan dan harmonisme dengan mengedepankan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.Mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat dalam kehidupan sehari-hari baik dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat desa.
- Membina dan menciptakan kerukunan masyarakat Desa Susukan secara Bersama –sama ,netral dan mandiri dengan mengedepankan prinsip Gotong royong yang selama ini sudah kita jalankan. Mewujudkan dan meningkatkan sumber saya manusia dan perekonomian dan kesejahteraan warga desa.
- Meningkatkan peran serta pemuda dan remaja yang tergabung dalam Karangtaruna dibidang pembangunan, olahraga, seni dan kemasyarakatan;Mewujudkan perkembangan kepemudaan, olahraga dan seni budaya dalam segala bidang.
- Meningkatkan dan memotifasi kegiatan keagamaan menuju Masyarakat Desa Susukan yang Religius
- Meningkatkan sarana dan prasarana umum sesuai dengan aspirasi masyarakat melalui Pengumpulan Gagasan dari tingkat RT, MUSDUS, Kemudian MUSDES Dan MUSRENBANGDES yang dtuangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Serta di implementasikan pada Rencana Tahunan yang tertuang pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan Belnja Desa ( APBDes )
- Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat disemua sektor baik sektor Pendidikan, kesehatan, Tanggap Bencana ,serta Pertanian dll melalui Pelatihan , pengadaan alat –alat dan penyediaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Susukan Kecamatan Wanayasa
Desa Susukan selama periode Tahun 2020-2025
Misi pertama : Menata Aparatur Pemerintahan Desa Susukan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,adil,jujur dan bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi aparatur masing-masing dengan mngedepankan semangat kekeluargaan dan harmonisme dengan mengedepankan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.Mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat dalam kehidupan sehari-hari baik dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat desa.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa melalui kegiatan Pendidikan, Pelatihan,
- Penyuluhan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
- Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan kebutuhan Desa dalam upaya peningkatan kapasitas terkait Pembangunan Desa,
- Pengelolaan Keuangan Desa, Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Tugas Pokok dan Fungsi, atau perihal lain yang dibutuhkan oleh Desa.
Misi kedua : Membina dan menciptakan kerukunan masyarakat Desa Susukan secara Bersama –sama ,netral dan mandiri dengan mengedepankan prinsip Gotong royong yang selama ini sudah kita jalankan. Mewujudkan dan meningkatkan sumber Daya manusia warga desa.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Meningkatkan Rasa Solidaritas dan junjung tinggi keberagaman
- Meningkatkan Sisitem gotong-royong
- Meningkatkan Pelatihan bagi pelaku ekonomi demi kesejahteraan Masyarakat
- memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial/Pengembangan Peran Masyarakat Desa/Pelestarian gotong royong/ Peningkatan Kualitas Proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif/ pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat;
Misi ketiga : Meningkatkan peran serta pemuda dan remaja yang tergabung dalam Karangtaruna dibidang pembangunan, olahraga, seni dan kemasyarakatan;
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Mewujudkan perkembangan kepemudaan, olahraga dan seni budaya
- Meningkatkan dan memotifasi kegiatan Kepemudaan
Misi yang Keempat :Meningkatkan dan memotifasi kegiatan keagamaan menuju Masyarakat Desa Susukan yang Religius
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Meningkatkan Pendidikan agama sebagai pondasi bagi masyarakat
- Mengembangkan pendidikan keagamaan melalui TPQ dan Kegiatan Agama lainya
- Pemerintah Desa ikut andil dalam kegiatan Keagamaam
Misi yang kelima: Meningkatkan sarana dan prasarana umum sesuai dengan aspirasi masyarakat melalui Pengumpulan Gagasan dari tingkat RT, MUSDUS, Kemudian MUSDES Dan MUSRENBANGDES yang dtuangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Serta di implementasikan pada Rencana Tahunan yang tertuang pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan Belnja Desa ( APBDes)
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Mengadakan sosialisasi-sosialisasi tentang Praturan Perundang-undangan yang meliputi sosialisasi Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Desa secara berkala.
- Melibatkan segala unsur masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kegitan serta dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan terutama kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin (RTM) dan Keterlibatan kelompok perempuan.
- Memberikan kemudahan kepada warga masyarakat dalam mengakses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan melalui media-media yang ada yaitu melalui website desa, baliho-baliho serta sosialisasi-sosialisai kepada masyarakat
Misi yang Keenam : Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat disemua sektor baik sektor Pendidikan, kesehatan, Tanggap Bencana ,serta Pertanian dll melalui Pelatihan , pengadaan alat –alat dan penyediaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Menggerakkan sektor perekonomian desa dengan memperluas akses masyarakat desa ke sumber-sumber produktif.
- Mengembangkan usaha masyarakat yang meliputi pengadaan sarana prasarana sosial ekonomi, permodalan usaha, informasi pemasaran, tekhnologi tepat guna dan tekhnik pemasran usaha.
- Peningkatan kapasitas kepada Kelembagaan Desa yang meliputi peningkatan kapasitas Kelompok Tani, Kelompok Usaha, Kelompok Perempuan serta para pelaku usaha mikro lainnya secara berkala.
- Membuka dan meningkatkan akses jalan usaha tani untuk meningkatkan hasil pertanian dan perekonomian warga masyarakat dan untuk memangkas ongkos angkut hasil produksi.